"Kita akan menindaklanjuti dengan cara mencari fakta-fakta awal dan informasi lebih lengkap serta koordinasi dengan pihak terkait. Kalau sudah cukup, kita akan panggil yang bersangkutan dan nanti akan ditetapkan yang bersalah atau tidak," kata Ketua Badan Kehormatan BK Irsyad Sudiro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2008).
Sanksinya apa? "Tunggu nanti. Yang terberat PAW (pergantian antarwaktu)," sahut Irsyad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah pimpinan DPR memerintahkan BK menindaklanjuti atau tidak. Aturannya untuk menangani kasus, ada laporan dari masyarakat atau perintah pimpinan," ujar Irsyad.
Bulyan ditangkap KPK di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin 30 Juni pukul 17.30 WIB. Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini diduga menerima suap US$ 66 ribu dan 5.500 euro. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (aan/nrl)











































