Dalam temuannya, Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI II yang menangani kasus BDNI menemukan
adanya kekurangan dalam pemenuhan kewajiban oleh Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI. Tim ini dipimpin Urip.
Jumlah kekurangan pengembalian aset itu senilai Rp 4,758 triliun. Temuan ini telah dilaporkan kepada Jampidsus yang saat itu dijabat oleh Kemas Yahya Rachman.
Tim juga merekomendasikan Menteri Keuangan mempunyai alas hak yang kuat untuk penagihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesaksian ini disampaikan Hendro dalam sidang kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa Jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2008).
Meski demikian, reaksi Hendro dan anggota tim lainnya tidak lebih dari kaget dan heran.
"Hanya itu saja. Tidak berusaha bertanya ke pimpinan?" kata hakim ketua Teguh Hariyanto.
"Ya sudah kebijakan pimpinan. Ya sudah begitu saja," ujar Hendro.
"Jadi Saudara merasa hasil kerja tim sudah diabaikan?" kata Teguh.
"Iya," sahut Hendro yang memakai kemeja biru, singkat. (aan/nrl)










































