Anak Buah Urip Kaget BLBI Distop & Temuan Tidak Diumumkan

Anak Buah Urip Kaget BLBI Distop & Temuan Tidak Diumumkan

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2008 11:03 WIB
Jakarta - Anak buah Jaksa Urip Tri Gunawan mengaku kaget saat melihat tayangan pengumuman penghentian kasus BLBI pada 29 Februari 2008 di televisi. Mereka heran temuan kekurangan pengembalian aset Rp 4 triliun oleh Sjamsul Nursalim tidak diumumkan.

Dalam temuannya, Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI II yang menangani kasus BDNI menemukan
adanya kekurangan dalam pemenuhan kewajiban oleh Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI. Tim ini dipimpin Urip.

Jumlah kekurangan pengembalian aset itu senilai Rp 4,758 triliun. Temuan ini telah dilaporkan kepada Jampidsus yang saat itu dijabat oleh Kemas Yahya Rachman.
Tim juga merekomendasikan Menteri Keuangan mempunyai alas hak yang kuat untuk penagihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita heran kok di TV temuan yang Rp 4 triliun itu nggak ada," kata jaksa anggota Tim Penyelidik Kasus BLBI II, Hendro Dewanto.

Kesaksian ini disampaikan Hendro dalam sidang kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa Jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2008).

Meski demikian, reaksi Hendro dan anggota tim lainnya tidak lebih dari kaget dan heran.

"Hanya itu saja. Tidak berusaha bertanya ke pimpinan?" kata hakim ketua Teguh Hariyanto.

"Ya sudah kebijakan pimpinan. Ya sudah begitu saja," ujar Hendro.

"Jadi Saudara merasa hasil kerja tim sudah diabaikan?" kata Teguh.

"Iya," sahut Hendro yang memakai kemeja biru, singkat. (aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini