"Dia bisa kena pasal 5 UU 31/1999 tentang korupsi yakni menerima uang terkait jabatannya. Ancamannya 5 tahun penjara," sebut sumber detikcom di KPK, Selasa (1/7/2008).
Apakah Bulyan sudah ditetapkan jadi tersangka? "Ya sudah, makanya kita tahan di Rutan Polda Metro Jaya," imbuh sumber itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketum DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi mengakui penangkapan Bulyan itu. Bursah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anak buah itu kepada penyidik KPK. "Kita menghargai proses hukum yang ada, silakan saja diproses," kata Bursah kepada detikcom, Senin (30/6/2008) pukul 21.47 WIB.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, pada Senin (30/6/2008) sekitar pukul 17.30 WIB, Bulyan ditangkap tangan KPK di Plaza Senayan, Jakarta Selatan.
(ndr/nrl)











































