PKB Gus Dur Tetap Ajukan DCS Legislatif ke KPU

PKB Gus Dur Tetap Ajukan DCS Legislatif ke KPU

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 20:32 WIB
Jakarta - Walau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung tidak sah, PKB versi Ali Masykur Musa tetap akan mengajukan daftar calon sementara (DCS) legislatif ke KPU.

"Memang ambang batas pendaftaran bulan Agustus, itu kan masih lama satu bulan lagi untuk DCS," kata Sekjen DPP PKB Zarnuba Arifah Chafsoh alias Yenny didampingi Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta, Senin (30/6/2008).

Menurut Yenny, pihaknya tetap berpegang pada AD/ART bahwa semua surat menyurat khususnya dengan KPU akan ditangani 4 orang. Mereka adalah Gus Dur, Ali Masykur Musa, Muhyidin Arubusman dan Yenny sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yenny juga mengatakan soal nomor urut parpol tidak ada masalah sama sekali. PKB tetap akan mengikuti pemilu, kecuali pendaftaran caleg.

"Sebelum batas waktu pendaftaran caleg dan sesuai UU Parpol selambat-lambatnya sengketa partai selambat-lambatnya diselesaikan 30 hari, kita tunggu itu," ujarnya. (zal/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads