Putusan PN Jaksel Soal MLB Parung Dinilai Politis

Putusan PN Jaksel Soal MLB Parung Dinilai Politis

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 18:44 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Musyawarah Luar Biasa (MLB) Parung tidak sah. PKB kubu Gus Dur menilai keputusan itu bersifat politis.

"Di sinilah demokrasi lagi-lagi diciderai, majelis hakim telah mengambil pertimbangan politik bukan hukum lagi," kata Sekjen DPP PKB Yenny Wahid yang didampingi Ketum DPP PKB Ali Masykur Musa, di kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2008).

Menurut Yenny, sebenarnya ada langkah maju dari hakim dengan menyatakan MLB Parung dan MLB Ancol tidak sah. Artinya, semua kembali pada Muktamar Semarang dimana Gus Dur tetap sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Yenny, ada ambivalensi politik atas putusan tersebut, terutama bagi masyarakat soal posisi Dewan Tanfidz. Kubu Muhaimin Iskandar menggugat MLB Parung, tapi majelis hakim justru memutuskan MLB Parung dan MLB Ancol tidak sah dan dikembalikan ke Muktamar Semarang.

Yenny mengingatkan, bagaimana kasus MLB di Yogyakarta beberapa tahun silam yang tidak dihadiri oleh Matori Abdul Djalil dan Alwi Shihab. "Gus Dur yang menang waktu itu, kenapa sekarang dikalahkan," ujarnya seraya bertanya.

Sementara itu, Ali Masykur Musa menambahkan, walau sudah ada putusan PN Jaksel tersebut, tugas kepengurusan partainya akan tetap dijalankan. Karena belum adanya masa transisi serta agar tidak ada vacuum of power, semua masih dikendalikan Gus Dur.

"Karena dua-duanya jalan sendiri, MLB Parung dan Ancol, secara de jure maka MLB Parung akan tetap berjalan, karena belum ada putusan yang tetap," imbuhnya. (zal/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads