Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menjelaskan, hakim agung Paulus Effendi Lotulong dan Marina Sidabutar menangani kasus Artalyta sebagai pimpinan PT Nusa Mineral Utama. Kasus tersebut bukan kasus perdata melainkan tata usaha negara (TUN).
"Artalyta dalam hal ini sebagai pemohon sementara termohonnya adalah Mentamben (Menteri Pertambangan dan Energi)," jelas Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusannya, kasasi dinyatakan tidak diterima," pungkasnya. (anw/nrl)











































