Kasasi Artalyta di MA Dinyatakan Tidak Diterima

Jubir MA:

Kasasi Artalyta di MA Dinyatakan Tidak Diterima

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 18:14 WIB
Jakarta - Sidang Artalyta Suryani hari ini menyebut beberapa nama hakim, antara lain Marina Sidabutar dan Paulus Effendi Lotulong. Mahkamah Agung (MA) membenarkan nama-nama tersebut adalah anggota hakim agung.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menjelaskan, hakim agung Paulus Effendi Lotulong dan Marina Sidabutar menangani kasus Artalyta sebagai pimpinan PT Nusa Mineral Utama. Kasus tersebut bukan kasus perdata melainkan tata usaha negara (TUN).

"Artalyta dalam hal ini sebagai pemohon sementara termohonnya adalah Mentamben (Menteri Pertambangan dan Energi)," jelas Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menambahkan, dalam putusan kasasi ini, permohonan Artalyta sebagai pemohon tidak dikabulkan.

"Putusannya, kasasi dinyatakan tidak diterima," pungkasnya. (anw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads