Kepala Kantor Imigrasi Medan M. Husain Alaydrus mengatakan pihaknya telah menyita dokumen paspor kedua warga India itu. Keduanya diperiksa karena kedapatan bekerja di Indonesia dengan menggunakan izin kunjungan wisatawan.
"Berkas keduanya masih kita pelajari. Karena itu paspornya kita tahan untuk sementara," kata Husain di Kantor Imigrasi Medan, Jl. Gatot Subroto, Senin (30/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Imigrasi Medan telah memanggil PT. Socfindo untuk memberi keterangan tentang keberadaan kedua warga India ini. "Pihak Socpindo sudah kita panggil untuk memberi keterangan," kata Husein.
Untuk sementara, Socpindo menyatakan keduanya adalah konsultan dari SOC System Limited dari India. Keduanya sedang melaksanakan pengamatan lapangan.
"Dua orang itu sudah setahun pulang pergi India-Indonesia. Kalau dalam pemeriksaan nanti mereka melanggar izin keimigrasian, keduanya akan mendapat sanksi administrasi dengan membayar denda," kata Husain.
Bila terbukti melanggar keimigrasian, Husein belum dapat memastikan apakah keduanya terancam dideportasi. (rul/djo)











































