"Kalau hukum sudah jatuh konflik harus selesai, mau nggak mau ya harus diikuti," kata Andi di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/6/2008).
Menurut Andi, PKB membawa masalahnya ke pengadilan untuk mencari solusi. Putusan hakim yang menyatakan pengurus PKB yang sah adalah hasil Muktamar Semarang, dianggap sebagai solusi yang selama ini dicari. "Kalau sudah diputus, ya itulah solusinya," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































