Menkum: Hukum Sudah Jatuh, Konflik PKB Harus Selesai

Menkum: Hukum Sudah Jatuh, Konflik PKB Harus Selesai

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 17:47 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan MLB PKB di Parung dan Ancol tidak sah. Putusan tersebut dianggap Menkum HAM Andi Mattalatta sebagai solusi ricuh di tubuh PKB.

"Kalau hukum sudah jatuh konflik harus selesai, mau nggak mau ya harus diikuti," kata Andi di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/6/2008).

Menurut Andi, PKB membawa masalahnya ke pengadilan untuk mencari solusi. Putusan hakim yang menyatakan pengurus PKB yang sah adalah hasil Muktamar Semarang, dianggap sebagai solusi yang selama ini dicari. "Kalau sudah diputus, ya itulah solusinya," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika PKB pro Gus Dur mengajukan kasasi ke MA, Andi mempersilakan. Namun diingatkannya, perkara sengketa tidak boleh lebih dari 90 hari sejak kasasi diajukan. "Mahkamah Agung tahu undang-undangnya kok," ujarnya. (ana/nrl)


Berita Terkait