Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Fahmi Idris menuturkan, meski dengan alasan tidak mampu, perdagangan organ tubuh tetap dilarang keras alias haram.
"Jangan karena kemiskinan jadi permisif," ujar Fahmi, Senin (30/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menkes Siti Fadilah Supari menyatakan, jual beli organ tubuh masuk dalam kejahatan kriminal. Namun jika pemberian organ dilakukan secara sukarela atau karena simpati, itu sah-sah saja.
"Kalau ada yang butuh duit, kalau rela boleh," ujar Menkes Siti Fadilah Supari.
Dua WNI, Toni dan Sulaiman Damanik, ditangkap oleh kepolisian Singapura karena menjual ginjal dengan imbalan ratusan juta rupiah. Mereka kini tengah menunggu vonis dari pengadilan Singapura.
Jika terbukti bersalah mereka diancam 12 bulan penjara atau denda SGD 10.000. Toni menjual satu ginjalnya pada Juliana Soh, seorang WNI. Operasi cangkok ginjal dilakukan pada Maret 2008. Karena Toni mengaku sebagai anak angkat Juliana sejak umur 10 tahun, operasi pun berlangsung mulus.
Sementara Sulaiman, menjual ginjalnya pada Mr Tang seorang bos jaringan ritel Singapura. Dia mengaku masih bersaudara jauh dengan Tang dan mendonorkan ginjalnya secara sukarela. Namun sebelum operasi berlangsung, kebohongan Sulaiman terkuak.
(ptr/nrl)











































