"Saya merasa menyesal karena saya terkorban," kata Artalyta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/6/2008).
"Apakah merasa bersalah?" tanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksud saudara korban dari siapa?" tanya hakim anggota Dudu Duswara.
"Korban dari Urip," tegas Artalyta.
"Mengapa merasa menjadi korban?" tanya Dudu lagi.
"Karena dia meminta pinjaman, memberikan informasi yang bohong dan lain-lain," kata Artalyta.
"Saya merasa menyesal, sejak saya kenal dengan dia, tak dapat apa-apa kecuali penjara, yang Mulia," pungkas Artalyta. (aba/fay)











































