"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Saat ini dia juga merangkap sebagai direktur keuangan di ASDP," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (30/6/2008).
Diterangkan dia, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga US$ 2,8 juta itu. Mereka adalah mantan Dirut ASDP Sumiarto Sonny, mantan Direktur Keuangan Sonatha Halim Yusuf dan Dirut PT Bima Intan Kencana (BIK) Lutfi Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ASDP bermula saat perusahaan itu bekerja sama dengan BIK dalam pengadaan dua kapal roro dari Cina tahun 2003 lalu. ASDP telah membayar US$ 2,8 juta sebagai uang muka. Namun hingga kini kapal tersebut tidak dibuat alias fiktif. (ptr/nrl)











































