"Artinya Muhaimin tetap ketua umum Dewan Tanfidz. Putusan itu menguatkan Muhaimin," kata pengamat politik UI, Andrinov Chaniago, kepada detikcom, Senin (30/6/2008).
Menurut dia, kubu Gus Dur maupun Muhaimin harus melakukan islah sebagai jalan tengah. "Mereka harus kompromi menyelesaikan masalah PKB secara bersama-sama. Kalau tidak maka tidak bisa ikut pemilu jika putusan hukum nanti mempengaruhi keabsahan pemilu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan MLB Gus Dur di Parung, Bogor, maupun MLB Muhaimin di Ancol, Jakarta, sama-sama tidak sah. Kubu Gus Dur pun akan melayangkan permohonan kasasi atas putusan itu. Sedangkan kubu Muhaimin menyerahkan kepada Depkum HAM. (aan/nrl)











































