PKB Cak Imin Tanggapi Dingin Rencana Kasasi PKB Gus Dur

PN Jaksel Vonis 2 MLB Tidak Sah

PKB Cak Imin Tanggapi Dingin Rencana Kasasi PKB Gus Dur

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 15:15 WIB
Jakarta - PKB kubu Muhaimin Iskandar menanggapi dingin rencana kasasi PKB Gus Dur atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan MLB PKB dari kedua kubu tidak sah. Rencana kasasi tersebut dianggap percuma karena tidak ada fakta hukum baru.

"Percuma. Karena fakta hukumnya tidak akan berubah. Tidak ada alasan organisatoris yang jelas untuk pemberhentian Ketua Dewan Tanfidz," ujar pengacara PKB Cak Imin Firman Wijaya kepada detikcom usai mengikuti sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (30/6/2008).

Menanggapi putusan majelis hakim yang mengembalikan struktur kepengurusan PKB pada muktamar Semarang, Firman menyerahkan hal itu ke Depkum HAM. "Itu masuk wilayah politis. Kita serahkan saja ke Depkum HAM," kata Firman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah keputusan Menkum HAM nanti harus sama dengan keputusan PN Jaksel? "Ya tidak. Secara diktum sudah jelas dan tidak ada fakta baru," pungkasnya.

Majelis hakim PN Jaksel memutuskan MLB Parung Gus Dur dan MLB Ancol Cak Imin sama-sama tidak sah. Kepengurusan dikembalikan pada MLB Semarang pada 2005 lalu. (anw/fay)


Berita Terkait