"Percuma. Karena fakta hukumnya tidak akan berubah. Tidak ada alasan organisatoris yang jelas untuk pemberhentian Ketua Dewan Tanfidz," ujar pengacara PKB Cak Imin Firman Wijaya kepada detikcom usai mengikuti sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (30/6/2008).
Menanggapi putusan majelis hakim yang mengembalikan struktur kepengurusan PKB pada muktamar Semarang, Firman menyerahkan hal itu ke Depkum HAM. "Itu masuk wilayah politis. Kita serahkan saja ke Depkum HAM," kata Firman.
Apakah keputusan Menkum HAM nanti harus sama dengan keputusan PN Jaksel? "Ya tidak. Secara diktum sudah jelas dan tidak ada fakta baru," pungkasnya.
Majelis hakim PN Jaksel memutuskan MLB Parung Gus Dur dan MLB Ancol Cak Imin sama-sama tidak sah. Kepengurusan dikembalikan pada MLB Semarang pada 2005 lalu. (anw/fay)











































