MLB Parung Tidak Sah, PKB Gus Dur Kasasi

MLB Parung Tidak Sah, PKB Gus Dur Kasasi

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 14:48 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan MLB Parung Gus Dur dan MLB Ancol Cak Imin sama-sama tidak sah. Menanggapi putusan ini, PKB versi Gus Dur menyatakan akan mengajukan kasasi.

"Kemungkinan besar iya (kasasi). Alasannya ada banyak yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Misalnya saksi. Saksi yang dipertimbangkan hanya saksi dari penggugat," ujar kuasa hukum PKB Gus Dur, Maulani Siburian, kepada detikcom usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (30/6/2008).

Selain itu, menurut Maulani, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa pemberhentian sementara Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum PKB berdasarkan pasal 2 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB sudah sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka melawannya dengan ketentuan di peraturan partai nomor 0534 tentang pemberhentian tetap," pungkasnya.

Sementara PKB kubu Cak Imin masih belum berkomentar soal putusan ini. (anw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads