"Kemungkinan besar iya (kasasi). Alasannya ada banyak yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Misalnya saksi. Saksi yang dipertimbangkan hanya saksi dari penggugat," ujar kuasa hukum PKB Gus Dur, Maulani Siburian, kepada detikcom usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (30/6/2008).
Selain itu, menurut Maulani, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa pemberhentian sementara Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum PKB berdasarkan pasal 2 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB sudah sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara PKB kubu Cak Imin masih belum berkomentar soal putusan ini. (anw/nrl)











































