Demikian putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim, Syahrial Sidiq, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2008).
"Bahwa MLB PKB yang diselenggarkan pihak tergugat di Parung Bogor dinyatakan tidak sah dan produk hukum yang dihasilkannya cacat hukum dan tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata Syahrial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari para saksi diperoleh tidak ada bukti mengundurkan diri secara tertulis dari ketua Dewan Tanfidz. Surat pengunduran diri tidak pernah dibacakan," ujar Syahrial.
Senasib dengan Gus Dur, MLB yang diselenggarkan pihak penggugat Muhaimin di Ancol, Jakarta, tidak sah.
"MLB yang diselenggarakan oleh pihak penggugat di Ancol tidak sah karena hanya diikuti oleh Dewan Tanfidz dalam hal ini Muhaimin Iskandar selaku ketua umum Dewan Tanfidz," kata Syahrial.
Menurut dia, keputusan tentang struktur kepengurusan PKB merujuk pada hasil muktamar II di Semarang yaitu Ketua Umum Dewan Tanfidz dipegang Muhaimin Iskandar dan Gus Dur menjabat Ketua Umum Dewan Syuro. "Itu artinya tetap seperti semula," kata Syahrial.
Karena gugatan dikabulkan sebagian maka biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat (kubu Gus Dur) secara tanggung renteng.
Sekitar 40 orang pendukung Muhaimin yang mengenakan baju koko dengan pin bergambar Muhaimin langsung melantunkan salawat badar usai mendengarkan putusan itu. Sedangkan Garda Bangsa yang mengenakan rompi pro Gus Dur warna hijau hanya diam dan keluar ruangan serta berkumpul di halaman pengadilan. (aan/nrl)











































