Pemprov DKI Jelaskan Dugaan Penyimpangan Dana Rp 5,59 T

Pemprov DKI Jelaskan Dugaan Penyimpangan Dana Rp 5,59 T

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 14:17 WIB
Jakarta - BPK menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 5,59 triliun dari pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta 2007. Wagub DKI Jakarta Prijanto membantah ada penyimpangan, namun ada perbedaan sistem audit antara BPK dengan Pemprov DKI.

"Sistem kita berbeda dengan BPK. BPK memakai 6 bidang pengelompokan, yaitu konstruksi dalam pekerjaan, irigasi, aktiva lainnya, aset tanah, mobil, alat-alat berat. Sedangkan Pemprov memakai 19 bidang pengelompokan," terang Prijanto.

Hal itu dikatakan dia usai Rapim yang membahas laporan BPK atas APBD DKI Jakarta tahun 2007 di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/6/2008).

Menurut Prijanto, selain perbedaan sistem audit, ada 3 perbedaan lainnya menyangkut pengelolaan administrasi Pemprov DKI Jakarta. 3 Perbedaan itu yakni kurangnya dokumen pertanggungjawaban, dokumen hasil pelaksanaan yang belum lengkap, dan format pertanggungjawaban belum sesuai ketentuan.

Untuk itu, Prijanto meminta unit-unit yang mendapat teguran dari BPK untuk menyelesaikan masalah ini. "Harus secepatnya. Kalau tidak mampu, berarti tidak mampu menjadi kepala dinas," tegas Prijanto.

Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa 24 Juni 2008, BPK menemukan pengelolaan keuangan APBD DKI 2007 senilai Rp 5,59 triliun menyimpang dan berpotensi merugikan daerah. Penyimpangan tersebut ditemukan BPK di 15 kelompok, yaitu Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum, Dinas Pendapatan, Dinas dan Sudin Pertamanan, serta Dinas Perumahan.

Kelompok lainnya yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, Sudin Kebersihan, Dinas Pertambangan, Dinas Pemakaman, Dinas Kebudayaan dan Permuseuman, Badan Penanaman Modal dan Pengelola Kekayaan Usaha Daerah (BPM & PKUD), Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, dan Dinas Pendidikan Dasar.
(ana/fiq)


Berita Terkait