"Penahanan Munarman diperpanjang hingga 40 hari terhitung dari 29 Juni," ujar kuasa hukum Munarman Syamsul Bahri Radjam di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (30/6/2008).
Syamsul menuturkan, berkas Munarman seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara masih diteliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dua hari ke depan, lanjut Syamsul, Kejati akan menentukan apakah berkas Munarman lengkap untuk segera disidang dalam kasus rusuh Monas 1 Juli 2008 lalu. "Kalau tidak lengkap akan dikembalikan ke pihak penyidik," jelasnya.
Munarman menyerahkan diri pada 9 Juni 2008 ke Polda Metro Jaya. Munarman dinyatakan menjadi tahanan Mapolda Metro Jaya mulai 10 Juni 2008. (nik/ana)











































