Vonis tersebut diterima Mbah Hadi dalam sidang yang digelar digelar di PN Surakarta Senin, (30/6/2008) pukul 11.00 WIB atau mundur satu jam dari jadwal.
Mbah Hadi hadir dengan mengenakan pakaian coklat berkopiah. Dia tampak santai dan tenang duduk di kursi terdakwa sepanjang sidang yang berjalan sekitar satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan-alasan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai Kepala Museum Radya Pustaka seharusnya bertanggungjawab merawat dan melindungi koleksi museum tersebut. Selain itu, terdakwa melakukan tindak kejahatan yang merugikan Yayasan Radya Pustaka dan negara.
Sedangkan alasan meringkankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, telah berusia lanjut, telah bekerja di museum itu selama 50 tahun dan semua barang bukti yang dicuri dan dijualnya saat ini telah kembali.
Vonis 1,5 tahun potong tahanan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntuntan jaksa. Atas putusan vonis itu terdakwa menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberi waktu terdakwa selama satu pekan untuk memberikan jawaban. Jika nantinya menerima putusan itu maka dia tinggal menjalani 10 bulan penjara. (mbr/djo)











































