"Jika itu pinjaman, Anda punya buktinya?" tanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago pada Artalyta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/6/2008).
"Saya punya kuitansinya, yang Mulia," kata Artalyta.
Wanita yang mengenakan blazer warna hitam itu pun menjelaskan, ketika ditangkap KPK, penyidik telah meminta bukti itu. Namun Artalyta menolak memberikannya karena takut nanti tak ada bukti lagi bahwa uang US$ 660 ribu itu adalah pinjaman.
"Saya katakan, kuitansi itu nanti saya sampaikan di pengadilan saja," kata Artalyta.
Hakim kemudian meminta bukti itu. Pengacara Artalyta, OC Kaligis, kemudian maju menyerahkan segepok dokumen.
"Ada proposal, ada kuitansi. Nanti akan diteliti oleh majelis, kapan proposal dan kuitansi ini dibuat," kata Mansyurdin dengan nada meragukan kesahihan proposal dan kuitansi tersebut. (aba/fay)











































