"Jika itu pinjaman, Anda punya buktinya?" tanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago pada Artalyta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/6/2008).
"Saya punya kuitansinya, yang Mulia," kata Artalyta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan, kuitansi itu nanti saya sampaikan di pengadilan saja," kata Artalyta.
Hakim kemudian meminta bukti itu. Pengacara Artalyta, OC Kaligis, kemudian maju menyerahkan segepok dokumen.
"Ada proposal, ada kuitansi. Nanti akan diteliti oleh majelis, kapan proposal dan kuitansi ini dibuat," kata Mansyurdin dengan nada meragukan kesahihan proposal dan kuitansi tersebut. (aba/fay)











































