Azirwan menceritakan, ibukota Kabupaten Bintan ditentukan PP 38/2004 berada di Kecamatan Teluk Bintan, namun sampai hari ini, tak ada gedung perkantoran yang definitif. Nah, Kabupaten Bintan telah mengantongi kajian Dephut bahwa alih fungsi lahan hutan untuk dijadikan Bandar Sri Bintan dapat dibenarkan.
"Kenyataannya, semua rekomendasi yang kami harapkan keluar dari lembaga DPR yang terhormat ternyata minta dibayar mahal," kata Azirwan membaca tanggapannya usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya saya memajukan daerah, harus dibayar dengan uang. Harga yang dibayarkan sangat mahal dan tak mampu terbeli," kata Azirwan.
Sehingga, Azirwan meminta majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago untuk melihat kasusnya ini secara substansial. Azirwan menyatakan, bukan dirinya yang menjanjikan sesuatu pada pejabat negara.
"Saya tidak pernah memberi atau menjanjikan sesuatu pada pihak manapun agar diterbitkan rekomendasi anggota DPR," pungkasnya dengan nada terisak. (aba/fay)











































