"Terdakwa diancam dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001," ujar JPU Suwarji di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/6/2008).
Menurut Suwarji, Azirwan merupakan ketua tim percepatan pembangunan Bandar Sri Bintan yang menggunakan lahan hutan lindung. Ia beberapa kali menghubungi Al Amin untuk mencari cara agar Komisi IV DPR menyetujui alih fungsi hutan lindung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas janji itu, Al Amin meminta terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp 75 juta untuk semua anggota Komisi IV yang akan studi banding ke India dan uang saku Rp 150 juta untuk uang saku peninjauan lapangan ke Bintan.
Selain itu, dalam beberapa kali pertemuan, Al Amin menerima uang dari Azirwan, sehingga totalnya mencapai Rp 3 miliar.
Terakhir, pemberian uang oleh Azirwan kepada Al Amin ini terjadi saat mereka tertangkap tangan pada 9 April 2008 di Hotel Ritz Carlton. Azirwan juga dikenakan pasal subsider, yakni pasal 13 UU Tipikor. (anw/nrl)











































