Hal itu dikatakan Siti Fadilah dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (30/6/2008).
Siti menuturkan, jual beli organ tubuh masuk dalam kejahatan kriminal. Jika ada yang kepergok tangan, polisi harus bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika pemberian organ dilakukan secara sukarela atau karena simpati, itu sah-sah saja.
Dua warga Indonesia, Sulaiman Damanik dan Toni, diadili di pengadilan Singapura karena menjual ginjal. Keduanya mengaku famili dari pasien dan pemberian ginjal dilakukan sukarela. Namun ternyata mereka bohong.
Toni diketahui menerima duit Rp 168 juta dari Juliana Soh, WNI yang melakukan transplantasi ginjal di Singapura, pada Maret 2008. Sedangkan Sulaiman sepakat menjual ginjalnya Rp 150 juta kepada seorang kaya Singapura, Mr Tang. Namun sebelum operasi Mr Tang dilakukan, Toni dan Sulaiman keburu dibekuk polisi.
(ptr/nrl)










































