Terdakwa Kasus Pencurian Arca Solo Hadapi Vonis

Terdakwa Kasus Pencurian Arca Solo Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 10:17 WIB
Solo - Masih ingat kasus pencurian arca bersejarah dari Museum Radya Pustaka Solo? Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhadi alias KRH Darmo Dipuro.

Sidang pembacaan vonis di PN Surakarta, Jl Slamet Riyadi, Solo, ini rencananya digelar pukul 10.00 WIB, Senin (30/6/2008).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang akrab disapa Mbah Hadi ini
dengan dua tahun penjara. Direktur Museum Radya Pustaka itu dinilai terbukti terlibat pencurian, pemalsuan, dan memperjualbelikan enam arca yang tersimpan di Museum Radya Pustaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Mbah Hadi, tiga terdakwa lain kasus pencurian dan pemalsuan arca adalah Heru Suryanto, petugas kebersihan museum Jarwadi serta satpam museum Suparjo alias Gatot juga dituntut dua tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Kasus ini bermula dari hilangnya 6 arca di Museum Radya Pustaka, yakni arca Ciwa, Durga Mahisaasuramardini bertangan delapan, Durga Mahisaasuramardini bertangan dua, Agastya, Mahakala, dan Nandisa Wahanamurti.

Kasus pencurian benda bersejarah ini juga menyeret pengusaha nasional Hasyim Djojohadikusumo. Pengusaha yang juga adik kandung mantan Pangkostrad Letjen (purn) Prabowo Subianto ini sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini terkait dengan penemuan 5 arca tersebut di rumah Hasyim di Kemang, Jakarta Selatan. (djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads