Sidang pembacaan vonis di PN Surakarta, Jl Slamet Riyadi, Solo, ini rencananya digelar pukul 10.00 WIB, Senin (30/6/2008).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang akrab disapa Mbah Hadi ini
dengan dua tahun penjara. Direktur Museum Radya Pustaka itu dinilai terbukti terlibat pencurian, pemalsuan, dan memperjualbelikan enam arca yang tersimpan di Museum Radya Pustaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari hilangnya 6 arca di Museum Radya Pustaka, yakni arca Ciwa, Durga Mahisaasuramardini bertangan delapan, Durga Mahisaasuramardini bertangan dua, Agastya, Mahakala, dan Nandisa Wahanamurti.
Kasus pencurian benda bersejarah ini juga menyeret pengusaha nasional Hasyim Djojohadikusumo. Pengusaha yang juga adik kandung mantan Pangkostrad Letjen (purn) Prabowo Subianto ini sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini terkait dengan penemuan 5 arca tersebut di rumah Hasyim di Kemang, Jakarta Selatan. (djo/nrl)











































