Deplu RI Akan Kunjungi Damanik & Toni di Sel Singapura

WNI Jual Ginjal

Deplu RI Akan Kunjungi Damanik & Toni di Sel Singapura

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 09:45 WIB
Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI), Toni dan Sulaiman Damanik, diadili pengadilan Singapura dengan tuduhan perdagangan orban tubuh. Departemen Luar Negeri (Deplu) melalui KBRI di Singapura akan menawarkan pendampingan terhadap kedua WNI tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke tahanan mereka untuk menawarkan bantuan pendampingan. Kalau diperlukan, kita juga akan mencarikan tim pembela untuk sidang lanjutan Rabu 2 Juli," kata Juru Bicara Deplu RI Teuku Faizasyah kepada detikcom, Senin (30/6/2008).

Faizasyah mengatakan, Deplu telah memperoleh informasi penangkapan Toni dan Sulaimanย  dari Kementerian Kesehatan negeri singa itu. "Kita telah dapat informasi dari kementerian kesehatan Singapura sesudah sidang tanggal 28 Juni," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faizasyah mengatakan, KBRI di Singapura telah melakukan sejumlah kontak dengan pemerintah Singapura antara lain polisi dan pengadilan.

Mengapa Singapura baru memberitahu pemerintah Indonesia setelah kasus yang melibatkan WNI itu masuk pengadilan?

"Saya nggak mau berandai-andai, tapi tidak ada perjanjian notifikasi yang mengharuskan mereka memberitahu kita. Pasti suatu kasus perlu proses. Di negara kita juga begitu," katanya.

Meski begitu, menurut Faizasyah, pemerintah Singapura cukup cepat memberitahu pemerintah Indonesia terkait kasus ini. "Ini cukup cepat karena diberitahukan sebelum vonis pengadilan," ujarnya.

Menurut Faizasyah, sidang lanjutan Sulaiman dan Toni kembali digelar Rabu 2 Juli 2008 dengan agenda putusan. (ken/nrl)


Berita Terkait