"Kita akan cek segera. Mungkin laporannya sudah ada di kantor pusat," kata Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah kepada detikcom, Senin (30/6/2008).
"Nanti kita segera kasih kabar," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu WNI tersebut mengaku telah setuju untuk menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung, kepala eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura. Mereka telah sepakat dengan harga Rp 150 juta..
Namun transaksi tersebut batal dilakukan karena ketahuan aparat. Dua WNI itu mengaku belum mendapat uang penjualan ginjal mereka.
Pemerintah Singapura memang melarang penjualan organ tubuh dan darah manusia. Mereka yang ketahuan melakukannya akan dikenakan denda sebesar S$ 10.000 atau dipenjara selama satu tahun.
(ken/nrl)










































