Namun Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah berjanji akan mengecek kebenaran berita itu. "Kita belum tahu, mungkin karena hari libur, kemungkinan laporan masih di kantor pusat," kata Faizasyah kepada detikcom, Senin (30/6/2008).
Sebelumnya seperti dilansir Reuters, Pemerintah Singapura menahan dua WNI yang menjual ginjalnya di negari singa itu. Kasus penjualan organ tubuh ini merupakan yang pertama kalinya di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu WNI tersebut mengaku telah setuju untuk menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung, kepala eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura. Mereka telah sepakat dengan harga Rp 150 juta atau S$ 16.290.
Namun transaksi tersebut batal dilakukan karena ketahuan aparat. Dua WNI itu mengaku belum mendapat uang penjualan ginjal mereka.
Pemerintah Singapura memang melarang penjualan organ tubuh dan darah manusia. Mereka yang ketahuan melakukannya akan dikenakan denda sebesar S$ 10.000 atau dipenjara selama satu tahun. (ken/ken)











































