Deplu Belum Tahu Ada WNI Terlibat Perdagangan Organ Tubuh

Dua WNI Ditangkap Singapura

Deplu Belum Tahu Ada WNI Terlibat Perdagangan Organ Tubuh

- detikNews
Senin, 30 Jun 2008 06:44 WIB
Jakarta - Dua WNI ditahan pemerintah Singapura karena kasus penjualan organ tubuh. Departemen Luar Negeri (Deplu) mengaku belum mengetahui berita tersebut.

Namun Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah berjanji akan mengecek kebenaran berita itu. "Kita belum tahu, mungkin karena hari libur, kemungkinan laporan masih di kantor pusat," kata Faizasyah kepada detikcom, Senin (30/6/2008).

Sebelumnya seperti dilansir Reuters, Pemerintah Singapura menahan dua WNI yang menjual ginjalnya di negari singa itu. Kasus penjualan organ tubuh ini merupakan yang pertama kalinya di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Kesehatan Singapura menjelaskan, dua pria Indonesia tersebut ditangkap dan dituntut karena menjual organ tubuhnya serta berbohong kepada komite etika rumah sakit.

Salah satu WNI tersebut mengaku telah setuju untuk menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung, kepala eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura. Mereka telah sepakat dengan harga Rp 150 juta atau S$ 16.290.

Namun transaksi tersebut batal dilakukan karena ketahuan aparat. Dua WNI itu mengaku belum mendapat uang penjualan ginjal mereka.

Pemerintah Singapura memang melarang penjualan organ tubuh dan darah manusia. Mereka yang ketahuan melakukannya akan dikenakan denda sebesar S$ 10.000 atau dipenjara selama satu tahun. (ken/ken)


Berita Terkait