Memberangus Rokok Jahat Demi Rakyat Sehat

Laporan dari Den Haag

Memberangus Rokok Jahat Demi Rakyat Sehat

- detikNews
Minggu, 29 Jun 2008 15:27 WIB
Den Haag - Pilihan pemerintah cuma dua: membiarkan rakyatnya menjadi korban industri rokok atau melindungi rakyat supaya sehat dengan mempersempit kesempatan untuk merokok.

Pilihan yang diambil pemerintah Belanda adalah yang kedua. Mulai 1 Juli 2008, para perokok tidak akan bisa lagi merokok di hotel, restoran dan cafe. Inilah klimaks perang melawan rokok dan pemberian perlindungan maksimal kepada warga negara bukan perokok melalui keputusan politik dalam bentuk undang-undang.

Perang bertahap melawan rokok sudah dimulai di Belanda sejak 18 tahun lalu dengan berlakunya Tabakswet (UU Tembakau) 1990. UU itu antara lain melarang merokok di semua gedung dan instansi pemerintah. Termasuk tempat-tempat umum untuk publik, seperti ruang tunggu, aula, lorong-lorong, ruang kelas, ruang rapat dan kantin. Pelanggaran atas ketentuan UU ini dihukum denda EUR300 (Rp4.362.000) dan EUR2.400 (Rp34.896.000) jika mengulangi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU itu pula yang mula-mula menjadi basis dunia olahraga bebas dari rokok. Iklan rokok yang sebelumnya menunggangi siaran olahraga mulai dilarang lalu hilang dari layar televisi, radio, baliho di ruang terbuka, koran dan majalah.

16 April 2002 parlemen Belanda mengundangkan perubahan Tabakswet 1990 dan berlaku efektif mulai 17 juli 2002, di mana dalam UU versi baru tersebut ditegaskan bahwa 'hak atas ruang bebas rokok' tidak hanya dalam gedung dan instansi pemerintah namun diperluas ke semua 'organisasi'. Artinya swasta dan ormas masuk dalam ketentuan ini.

Pelaksanaan UU ini ditetapkan secara bertahap untuk memberi kesempatan kepada penegak UU dan sasaran UU melakukan persiapan dan penyesuaian.

1 Januari 2004 diberlakukan ketentuan bahwa setiap orang di Belanda berhak atas ruang kerja bebas asap rokok. Perusahaan negara maupun swasta wajib menjamin pegawainya dapat bekerja tanpa gangguan asap rokok. Termasuk ruang tangga gedung, lift, aula, lorong, toilet, ruang tunggu, kantin, dan semacamnya. Namun hingga pada tahap ini dunia horeca (hotel, restoran, dan cafe) masih dikecualikan dari ketentuan UU.

1 Juli 2008, larangan merokok berlaku menyeluruh, termasuk di semua horeca. Ruang yang tersisa bagi perokok dibuat semakin sempit dan sulit. Mereka hanya boleh merokok di ruang pribadi (misalnya di rumah, mobil sendiri), di ruang tertutup yang disediakan untuk merokok, dan di udara terbuka di mana orang lain tidak akan terganggu langsung oleh asap rokok, seperti di taman atau hutan.

(es/es)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads