Semua kendaraan pribadi dilarang melintasi kawasan itu. Sementara polisi dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ditempatkan di banyak titik untuk mengawasi kendaraan yang masuk.
Seperti dirilis detikcom dari situs TMC Polda Metro Jaya, Minggu (29/6/2008), petugas hanya mengizinkan pejalan kaki, pengendara sepeda dan kendaraan tanpa motor melintasi sepanjang jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mari olah raga di jalan raya. Kalau tidak hari ini, kapan lagi! (anw/anw)











































