Singapura Tangkap 2 WNI yang Terlibat Perdagangan Organ Manusia

Singapura Tangkap 2 WNI yang Terlibat Perdagangan Organ Manusia

- detikNews
Sabtu, 28 Jun 2008 20:58 WIB
Jakarta - Pemerintah Singapura menahan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjual ginjalnya di Negara Singa tersebut. Kasus penjualan organ tubuh ini merupakan yang pertama kali terjadi di Singapura.

Menteri Kesehatan Singapura menjelaskan, dua pria Indonesia tersebut ditangkap dan dituntut karena menjual organ tubuhnya serta berbohong kepada komite etika rumah sakit.

"Jual beli organ manusia sering melibatkan eksploitasi atas orang-orang miskin dan para donor yang tidak mampu memperoleh informasi dalam mengambil keputusan dan berpotensi mengalami risiko medis," ujar Menteri Kesehatan Singapura Khaw Boon Wan seperti diberitakan Reuters, Minggu (28/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu WNI tersebut mengaku telah setuju untuk menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung, kepala eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura. Mereka telah sepakat dengan harga Rp 150 juta atau S$ 16.290.

Namun transaksi tersebut batal dilakukan karena keburu ketahuan. Dua WNI itu mengaku belum mendapat uang penjualan ginjal mereka.

Pemerintah Singapura memang melarang penjualan organ tubuh dan darah manusia. Mereka yang ketahuan melakukannya akan dikenakan denda sebesar S$ 10.000 atau dipenjara selama satu tahun. (hib/anw)


Berita Terkait