Menteri Kesehatan Singapura menjelaskan, dua pria Indonesia tersebut ditangkap dan dituntut karena menjual organ tubuhnya serta berbohong kepada komite etika rumah sakit.
"Jual beli organ manusia sering melibatkan eksploitasi atas orang-orang miskin dan para donor yang tidak mampu memperoleh informasi dalam mengambil keputusan dan berpotensi mengalami risiko medis," ujar Menteri Kesehatan Singapura Khaw Boon Wan seperti diberitakan Reuters, Minggu (28/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun transaksi tersebut batal dilakukan karena keburu ketahuan. Dua WNI itu mengaku belum mendapat uang penjualan ginjal mereka.
Pemerintah Singapura memang melarang penjualan organ tubuh dan darah manusia. Mereka yang ketahuan melakukannya akan dikenakan denda sebesar S$ 10.000 atau dipenjara selama satu tahun. (hib/anw)











































