Berikut kronologi penangkapan Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2008). Abubakar didampingi Direktur I Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti.
Abubakar mengatakan, Ferry berada di China dalam rangka mengikuti program Tentative Program of China Asean Youthcamp yang diselenggakan 18 Juni-25 Juni 2008. Ferry dan rombongan berada di Guangzhou pada 23 Juni sampai 24 Juni 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penyidik Direktorat I Bareskrim mengumpulkan informasi mengenai keterlibatan Ferry berdasarkan keterangan dari BIN bahwa Ferry terlibat dalam kasus kerusuhan di Jakarta, terutama di depan Gedung DPR dan pembakaran mobil di depan Kampus Atma Jaya.
"Setelah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat kasus yang disampaikan Kepala BIN maka pada 26 Juni 2008, Tim I Direktorat Bareskrim menugaskan dua orang anggota ke Guangzhou untuk memonitor kegiatan yang bersangkutan. Karena kita mengkhawatirkan yang bersangkutan tidak kembali ke Indonesia," papar Abubakar.
Abubakar memaparkan, Ferry bersama 16 orang tim yang masuk dalam daftar manifest pesawat meninggalkan Guangzhou dengan rute pesawat dari Guangzhou ke Nanning menuju Jakarta pada 27 Juni 2008 pukul 00.44 WIB.
"Tetapi setelah dilakukan pengecekan dari anggota kita, ternyata Ferry tidak naik dalam pesawat tersebut. Akan tetapi naik pesawat AirAsia dari Guangzhou menuju Malaysia," ujarnya.
Maka, lanjut dia, Bareskrim mengontak LO (Liasion Officer) Malaysia untuk meminta polisi bandara dan Imigrasi Malaysia menahan Ferry.
Pada pukul 14.30, pesawat AirAsia yang ditumpangi Ferry mendarat di Malaysia.
"Dari Jakarta diberangkatkan Wadir I Kombes Pol Bachtiar Tambunan ke Malaysia pada 27 Juni 2008 pukul 16.45 WIB. Pada waktu mendarat, Ferry tidak diizinkan pihak Imigrasi untuk memasuki wilayah Malaysia. Jadi Ferry masih berada di wilayah internasional Malaysia dan diperintahkan segera menuju ke Jakarta," kata Abubakar.
Abubakar mengatakan, polisi Indonesia tidak bisa melakukan penangkapan terhadap Ferry di Malaysia. "Jadi pada pukul 19.25 WIB, Kombes Bachtiar dan tim melakukan penangkapan terhadap Ferry di Bandara Soekarno-Hatta. Dan sekali lagi, dengan sangat jelas melalui surat perintah penagkapan. Dari bandara langsung dibawa ke Bareskrim," ungkap Abubakar. (aan/asy)











































