Ferry Yuliantono Dijerat 3 Pasal

Ferry Yuliantono Dijerat 3 Pasal

- detikNews
Sabtu, 28 Jun 2008 14:42 WIB
Jakarta - Ferry Yuliantono dijerat 3 pasal KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam rusuh demo di DPR dan Atma Jaya. Ferry dikenai pasal penghasutan, pasal kekerasan dan pasal pembakaran.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira memaparkan Ferry dikenai
pasal 60 KUHP tentang penghasutan untuk melawan kepada petugas. Pasal 170 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan terhdap barang atau orang.

Selain itu, kata dia, Ferry dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran. "Kita juga menjeratnya dengan pasal 55 dan 56 KUHP," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry diambil Polri saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (27/6/2008) malam. Setelah itu, Ferry yang menjabat Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) dan Ketua Umum Dewan Tani Nasional itu digiring ke Mabes Polri. Hingga saat ini, Ferry masih terus diperiksa intensif. (aan/asy)


Berita Terkait