Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira memaparkan Ferry dikenai
pasal 60 KUHP tentang penghasutan untuk melawan kepada petugas. Pasal 170 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan terhdap barang atau orang.
Selain itu, kata dia, Ferry dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran. "Kita juga menjeratnya dengan pasal 55 dan 56 KUHP," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































