"Kita belum bisa bertemu sejak semalam. Demikian pula dengan istri dan anaknya. Istrinya saja sampai pukul 02.00 WIB menunggu dan tidak boleh bertemu," kata kuasa hukum Ferry, Chudri Sitompul, kepada detikcom, Sabtu (28/6/2008).
Chudri mengaku belum menentukan langkah selanjutnya. "Saya sedang ada acara. Kemungkinan, setelah ini kita akan coba lagi bertemu Ferry," ujarnya.
Ferry ditangkap aparat saat transit di Bandara Kuala Lumpur pada Jumat kemarin. Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) ini telah dibuntuti sejak di China. Di negeri Tirai Bambu itu, Ferry tinggal selama 10 hari untuk menghadiri undangan All China Youth Federation.
Ferry selanjutnya digelandang aparat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Mabes Polri sekitar pukul 20.30 WIB. Ferry langsung diinterogasi tanpa didampingi pengacaranya. Dua pengacara sempat tak diizinkan menemuinya. Begitu pula sang istri, Siti Kumala Dewi dan anaknya.
Pengacara gagal menjengung lantaran ada surat dari Ferry yang menolak didampingi pembela. Namun pengacara menilai surat Ferry aneh dan bertentangan dengan permintaan kliennya waktu di China. (aan/fay)











































