Jaksa Burju Masih di Kejaksaan

Jaksa Burju Masih di Kejaksaan

- detikNews
Sabtu, 28 Jun 2008 00:00 WIB
Jakarta - Anda ingat Jaksa Burju Ronni? Dia terkena kasus pemerasan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Namun, namanya ternyata masih ada di Kejaksaan Agung. Padahal Burju telah dijatuhi hukuman.

"Dia sudah dijatuhi hukuman, tapi masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ)," jelas Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan ketika dihubungi detikcom, Jumat (27/6/2008).

Berdasarkan pantauan detikcom, di surat pengumuman nama-nama Anggota Paduan Suara Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Hari Bakti Adhyaksa 2008, nama Burju Ronni Alan Felix, S.H ada pada urutan pertama. Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Holius Hosein yang di hajatan tersebut menjabat sebagai Ketua Panitia HBA Tahun 2008. Surat itu sendiri berada di papan informasi yang terletak persis di depan lift JAMWAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia hanya diperbantukan saja, karena katanya bagus suaranya," jelas salah seorang petugas kejaksaan kepada detikcom.

Menanggapi hal ini, Nainggolan menegaskan, Jaksa Burju sudah tidak lagi beri diberi tugas apapun. "Dia tidak boleh apa-apa lagi. Kalau ke sini pun cuma datang-datang aja," pungkasnya. (mok/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads