Parpol bisa mengajukan capres atau dengan berkoalisi. Namun, syaratnya mereka harus terlebih dulu lolos parliamentary treshold (PT). PT adalah syarat untuk memiliki kursi di DPR dengan minimal memperoleh 2,5 persen dari jumlah suara sah nasional.
"Sekarang banyak yang belum paham soal syarat dukungan capres. hampir semua fraksi setuju, untuk mendukung capres 2009, suatu parpol harus mempunyai kadernya di parlemen," kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan di DPR Senayan, Jakarta, Jumat (27/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sebuah parpol tidak memenuhi perliamentary treshold, nggak bisa mencalonkan. Ini akan dibawa ke forum lobi selain soal syarat pendidikan," terang Ferry.
Anggota Panja RUU Pilpres, Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa PKB mendukung usulan hanya parpol yang punya kursi di DPR, yang bisa mengajukan capres/cawapres.
"Kalau yang tidak punya kursi di parlemen tapi bisa mengajukan calon, maka tidak ada hubungan yang seimbang atas kebijakan eksekutif dan yang diparlemen. Jadi PKB mendukung usul ini," jelas Anggota pansus RUU Pilpres dari FKB ini. (yid/fay)











































