Presiden Bisa Di-impeach Jika Terbukti Salah

Hak Angket BBM

Presiden Bisa Di-impeach Jika Terbukti Salah

- detikNews
Jumat, 27 Jun 2008 21:27 WIB
Jakarta - Hak angket DPR bisa berbuntut panjang, jika hasil penyelidikan panitia angket menunjukkan Presiden SBY melanggar hukum dalam kebijakan kenaikan harga BBM. Pakar Hukum menilai SBY bisa di-impeach.

"Kalau cukup di menteri, ya ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Jika keputusannya presiden juga terlibat, presiden bisa di-impeach. Tapi sekarang proses impeacment tidak mudah, rumit," kata pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam diskusi 'Hak Angket BBM, Arahnya Kemana?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/06/2008).

Menurut dosen UGM ini, DPR bisa memanggil SBY jika dalam proses penyelidikan hak angket ini butuh keterangan presiden. "pemanggilan seorang presiden tergantung pada hasil penyelidikan," terang Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait mengatakan, hak angket harus dapat mengungkap persoalan-persoalan kebijakan energi nasional yang bobrok. Harga BBM tidak perlu naik kalau sektor energi ini ditangani dengan baik.

"Ini semua kan karena bobroknya pengelolaan sektor energi nasional," terangnya.

Ketua FKB Effendy Choirie menilai sukses tidaknya hak angket, tergantung dari FPDIP dan FPG. Kedua fraksi itu memiliki jumlah anggota terbesar di DPR.

"Kalau kedua fraksi ini mau, saya kira akan bisa selesai. Kalau tidak ya kita lihat saja nanti," pungkas Gus Choi. (yid/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads