"Kalau cukup di menteri, ya ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Jika keputusannya presiden juga terlibat, presiden bisa di-impeach. Tapi sekarang proses impeacment tidak mudah, rumit," kata pakar hukum tata negara Denny Indrayana dalam diskusi 'Hak Angket BBM, Arahnya Kemana?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/06/2008).
Menurut dosen UGM ini, DPR bisa memanggil SBY jika dalam proses penyelidikan hak angket ini butuh keterangan presiden. "pemanggilan seorang presiden tergantung pada hasil penyelidikan," terang Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua kan karena bobroknya pengelolaan sektor energi nasional," terangnya.
Ketua FKB Effendy Choirie menilai sukses tidaknya hak angket, tergantung dari FPDIP dan FPG. Kedua fraksi itu memiliki jumlah anggota terbesar di DPR.
"Kalau kedua fraksi ini mau, saya kira akan bisa selesai. Kalau tidak ya kita lihat saja nanti," pungkas Gus Choi. (yid/fay)











































