“Tidak tanggung-tanggung, akte nikah dan surat cerai itu dia perjualbelikan dari seluruh wilayah Sumatera sampai ke Jakarta. Surat yang diperdagangkan itu semuanya asli, yang dipalsukan datanya, stempel dan tandatangan saja,” kata Kapoles Kampar AKBP Muttaqien mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (27/6/2008).
Menurut Muttaqien, aksi jual beli akte nikah dan cerai ini sudah lama dilakukan Raza'i yang bekerja sebagai tenaga honorer di KUA, Kecamatan Tambang, Kabupaten, Kampar, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sedangkan akta yang sudah diperjualbelikan sebanyak 130 lembar akta nikah, serta akta cerai sebanyak 20 lembar. Sasaran penjualan akte nikah ini kepada pasangan yang menikah di bawah tangan. Begitu juga akte cerai, sasarannya para TKI yang akan bekerja di Malaysia lewat jalur Riau,” ujar Muttaqien.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka menjual akta nikah untuk satu pasangan minimal mematok harga Rp 1 juta. Sedangkan untuk harga akta cerai sedikit lebih mahal karena membutuhkan surat keterangan dari pengadilan agama. Surat cerai ini harganya minimal Rp3 juta.
“Dalam kasus jual beli akti nikah dan cerai ini, tersangka kita jerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebelum kita tangkap, tersangka juga sudah pernah mejalani hukuman dari pengadilan dalam kasus yang sama. Waktu itu tersangka masih petugas honorer KUA di Kabupaten Indragiri Hilir” kata dia.
Pihak kepolisian, imbuh dia, juga akan membidik para tersangka lainnya. Sebab, kepolisian yakin peredaran surat akta nikah dan cerai ini melibatkan orang dalam. Ada sebagian akta yang sengaja dicuri tersangka, namun ada juga yang dibeli.
“Tersangka juga mengaku membeli akta nikah dan cerai dari sejumlah KUA. Ini yang sedang kita pelajari. Siapa saja yang terlibat memperjual belikan akta nikah dan cerai itu,”kata Muttaqien. (cha/nwk)










































