"Nota kesepahaman ini dimaksudkan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal juga untuk menyelaraskan penanganan tindak pidana pemilu," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam sambutannya usai meneken MoU di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2008).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, implementasi dari MoU adalah pembentukan Pos Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerjasama ini diperlukan agar tidak ada kasus yang bolak-balik. Selain itu juga supaya penanganan berlangsung cepat," ujar Nur Hidayat.
Berdasarkan UU Pemilu, pelanggaran dilaporkan ke pengawas. Pengawas kemudian menentukan apakah pelanggaran ini bisa ditindaklanjuti atau tidak selama 3 hari. Jika waktu belum cukup, pengawas diberikan waktu 5 hari lagi guna mengumpulkan data. Pengawas selanjutnya dilaporkan ke polisi. Kepolisian diberi waktu 14 hari untuk menyelidikinya. Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan guna masuk ke penuntutan.
"Karena ini harus berlaku cepat maka ada koordinasi 3 lembaga ini," ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini Menkopolhukam Widodo AS, Mendagri Mardiyanto, Menkum HAM Andi Mattalata, Menneg PAN Taufiq Effendi serta 33 Kapolda dan 33 Kajati se-Indonesia. (aan/nrl)











































