"Tanggal 26 Juni malam, kami ke Polda untuk mendampingi klien kami. Tapi kami ditolak oleh petugas. Padahal kami telah mengantongi surat kuasa," kata salah satu anggota tim advokasi mahasiswa, Sarmanto Tambunan, di kantor Peradi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/6/2008).
Menurut Sarmanto, dia dan timnya diusir oleh provost dari reserse kriminal umum. Hal ini dianggapnya sebagai pelecehan profesi advokat. Makanya mereka mengadu ke Peradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan tim advokasi diterima oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan salah satu ketua Peradi Denny Kailimang. Otto kemudian berjanji akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk menanggapi hal tersebut dengan tembusan ke Kapolda Metro Jaya.
"Adalah hak mereka untk menangkap dan menahan tersangka. Tapi mereka juga harus memenuhi hak-hak tersangka," kata Otto.
Sementara Denny Kailimang sempat menghubungi Kasat Kamneg Polda Metro AKBP Tornagogo. Selesai menelepon Tornagogo, Denny menceritakan hasil pembeciraannya.
"Pak Tornagogo pada prinsipnya menerima, tapi meminta agar mereka saling menghargai dan menjaga sopan santun," kata Denny.
Setelah mengadu ke kantor Peradi, kemudian tim advokasi mahasiswa berencana menengok para tersangka kerusuhan demo BBM di rutan Polda Metro Jaya.
(ana/nrl)











































