"Dari awal kita sudah bicarakan alternatif penyelesaian lain selain melalui Badan Kehormatan (BK). Jika BK berpendapat akan meminta kasus ini ke ranah hukum, kita akan mempersiapkannya dan ada ke arah sana (hukum). Selama ini proses pidana tidak mudah. Bahkan korban akan menjadi korban lagi," kata Direktur LBH Apik Estu Fanani kepada detikcom, Jumat (27/6/2008).
Menurut dia, Desi akan membawa sejumlah bukti termasuk bercak darah yang masih disimpannya. "Kalau visum, sulit karena kasus ini sudah 1 tahun lebih terjadi. Tetapi kita akan meminta
dokter kandungan yang memeriksa Desi saat itu untuk bersaksi dan meminta rekam medisnya," ujar Estu.
Pada saat diperiksa BK Kamis 26 Juni, Max membantah melakukan pelecehan seksual terhadap Desi. Atas keterangan Max, BK segera akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan.
Sejumlah anggota BK secara pribadi berpendapat, masalah Max dan Desi disarankan untuk diajukan ke ranah hukum alias ke kepolisian. (aan/nrl)











































