"Kenapa? Karena untuk suatu praktek mafia peradilan yang besar seperti itu, seharusnya yang terlibat dipecat," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (26/6/2008) malam.
Menurut Denny, pencopotan pejabat tidak akan mampu mejawab tantangan pembersihan yang dilakukan Kejagung. Sedangkan PP Nomor 30/1980 tentang penegakan disiplin cukup jelas mengandung pemberian sanksi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung juga harus perlu dievaluasi. Presiden harus mengambil langkah cepat untuk mereformasi Kejagung," pungkas Denny.
Seperti diketahui, satu lagi pejabat eselon I Kejaksaan Agung (Kejagung) dicopot, yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso. Sebelumnya, dua pejabat di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) telah 'masuk kotak' menjadi staff ahli. Mereka adalah mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidik Muhammad Salim.
Semua bermula dari kasus suap Rp 6 miliar yang menyeret ketua tim BLBI II Sjamsul Nursalim, Urip Tri Gunawan. Jaksa Urip ditengarai menerima uang itu dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul, terkait penghentian kasus BLBI.
(irw/gun)











































