Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, Samuel dan Hansen, dieksekusi oleh regu tembak Brimob Polda Jateng pada Jumat (27/6/2008), tepat pukul 00.00 WIB.
Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo, mengaku belum mendapat laporan mengenai jalannya eksekusi. Namun, menurutnya, eksekusi dilakukan di luar LP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, kedua terpidana itu dieksekusi secara bersamaan. Selain regu tembak, di lokasi eksekusi yang tidak diketahui orang itu terdapat jaksa dan tim dokter. (irw/gun)










































