"Tidak ada jaminan dengan mengganti seseorang akan memulihkan citra institusi itu kalau persoalan dasarnya tidak diselesaikan. Ini sistem yang menjadi pokok persoalannya," kata Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2008).
Selain perbaikan sistem, lanjut Aziz, penanganan kasus di Kejagung juga harus transparan, sehingga semua pihak dapat mengontrol dan memantau. Dengan demikian, makelar kasus (markus) yang berseliweran di Kejagung dapat diberantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz juga menyoroti persoalan anggaran di Kejaksaan yang lebih kecil dibanding lembaga penegak hukum lainnya, seperti KPK dan Kepolisian. Kesenjangan anggaran itu lah yang menyebabkan profesionalisme di Kejagung jalan di tempat.
"Persentase indeks anggaran Kejagung itu paling rendah dibanding KPK, yakni 1:55. Sementara dibanding Kepolisian 1:35. Ini yang harus diperbaiki oleh semua pihak termasuk pemerintah dan DPR," kata dia.
Menurut Aziz, pencopotan pejabat dinilai sebagai solusi tambal sulam jika upaya perbaikan secara mendasar tidak dilakukan. Karena itu, DPR dan Pemerintah harus mengupayakan reformasi Kejaksaan secara menyeluruh dan substansial.
"Jangan tambal sulam, itu hanya ganti kulit saja. Perbaikilah anggaran, akuntabilitas, kejujuran, keterbukaan," pungkas dia. (irw/ken)











































