"Ini kan untuk menyelidiki data kebijakan, bagaimana cara menghitung harga BBM dan sebagainya. Jadi tidak ada hubungannya dengan presiden," kata Ketua MK Jimly Asshidiqie usai upacara pengucapan sumpah Hakim MK Mohammad Halim di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (26/6/2008).
Jimly membenarkan dalam investigasi itu tidak tertutup kemungkinan didapat kesalahan data yang dapat dikategorikan tindak pidana. Tetapi hal tersebut tidak serta merta dapat dikait-kaitkan kepada Presiden SBY selaku pengambilan keputusan tertinggi atas kebijakan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya bila ditemukan indikasi pidana, belum tentu dapat dipakai sebagai senjata pemakzulan terhadap SBY. Pemakzulan hanya diberlakukan bila orang presiden atau wapres terbukti secara langsung melakukan tindak pidana.
Jimly menyambut baik pengajuan hak angket yang merupakan hak konstitusi parlemen. Dia mengingatkan agar semua pihak yang terlibat proses angket memberikan pengertian yang tepat pada masyarakat mengenai investigasi sedang berlangsung.
"Dalam sistem demokrasi baru, DPR memang belum pernah melaksanakan hak mengadakan penyelidikan. Ini baik dan perlu dihargai. Semua pihak terlibat agar memberi arahan yang tepat, jangan bias dan menyimpang di sana sini," pesannya. (lh/fay)











































