Gus Dur Kalah Lagi di PN Jaksel

Digugat Wasekjen PKB

Gus Dur Kalah Lagi di PN Jaksel

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 17:39 WIB
Jakarta - Untuk kedua kalinya di bulan ini Gus Dur kalah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awal bulan lalu, Gus Dur kalah melawan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy. Hari ini Gus Dur kalah melawan Hanif Dhakiri dan Eman Hermawan.

"Saya bersyukur gugatan kami dimenangkan oleh pengadilan siang tadi," ujar M Hanif Dhakiri yang dipecat sebagai Wasekjen PKB oleh Gus Dur pada detikcom, Kamis (26/6/2008).   

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif berharap kemenangan ini bisa menjadi pelajaran bagi PKB agar Gus Dur tidak memecat orang sekehendaknya. Semua pemberhentian pengurus partai harus sesuai AD/ART Partai.

"Pecat memecat, beku membekukan, sudah tidak sesuai. Sekarang sudah saatnya kader diberi kesempatan," ungkapnya.

Terhadap detail kemenangan ini, Hanif menyarankan untuk mengontak pengacaranya, Rangguh. Namun saat ditelepon, Rangguh tidak mengangkat ponselnya.

Dengan kemenangan ini Hanif akan berupaya kembali untuk mendapatkan jabatannya sebagai Wasekjen. "Tentunya saya akan kembali lagi," pungkas Hanif satu kubu dengan Muhaimin Iskandar ini.

Hanif bersama Eman menggugat Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid karena dipecat sebagai Wasekjen PKB periode 2005-2010. Mereka menilai pemecatan itu cacat prosedur karena melawan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.

(rdf/nrl)



Berita Terkait