Pasangan itu ditangkap pada Rabu 25 Juni 2008 pukul 18.00 WIB di kamar 368 Hotel Mega Anggrek, Kebon Jeruk, Jakbar. Ribuan pil ekstasi itu selanjutnya disita polisi untuk menjadi barang bukti.
Kepala Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yufri RM mengatakan, polisi juga menangkap Elli (30) di Perum Raya Citra Blok P2 No 59, Cikupa, Tangerang. Elli diduga merupakan bandar dan pemilik barang haram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yufri mengatakan, Lastri dan Jeki adalah warga asal Kalimantan. Mereka datang ke Jakarta untuk mengantarkan ekstasi milik Elli yang sudah dipesan pembeli. Setiap transaksi mereka mendapatkan keuntungan Rp 2-5 juta. (irw/fay)











































