Bawa 10.700 Butir Ekstasi, Suami Istri Ditangkap

Bawa 10.700 Butir Ekstasi, Suami Istri Ditangkap

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 17:23 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, Lastri (20) dan Jeki (27), di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Mereka kedapatan membawa pil ekstasi sebanyak 10.700 butir dan 18 ml shabu cair.

Pasangan itu ditangkap pada Rabu 25 Juni 2008 pukul 18.00 WIB di kamar 368 Hotel Mega Anggrek, Kebon Jeruk, Jakbar. Ribuan pil ekstasi itu selanjutnya disita polisi untuk menjadi barang bukti.

Kepala Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yufri RM mengatakan, polisi juga menangkap Elli (30) di Perum Raya Citra Blok P2 No 59, Cikupa, Tangerang. Elli diduga merupakan bandar dan pemilik barang haram itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lastri dan Jeki ini adalah kurir. Mereka ditangkap saat hendak mengantarkan barang kepada pembelinya," ujar Yufri di Mapolda Metro Jaya, Jl Gator Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2008).

Yufri mengatakan, Lastri dan Jeki adalah warga asal Kalimantan. Mereka datang ke Jakarta untuk mengantarkan ekstasi milik Elli yang sudah dipesan pembeli. Setiap transaksi mereka mendapatkan keuntungan Rp 2-5 juta. (irw/fay)


Berita Terkait