Tunjangan Khusus Hakim Dinilai Belum Layak

Tunjangan Khusus Hakim Dinilai Belum Layak

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 15:45 WIB
Jakarta - Tunjangan khusus hakim dan pegawai peradilan belum layak diberikan. Tunjangan khusus ini juga dinilai tidak akan efektif mencegah terjadinya praktek suap dan korupsi di kalangan peradilan.

"Tunjangan ini tidak melihat fakta di lapangan. Jika perlu pemerintah harus menunda tunjangan sebelum ada perbaikan mekanisme yang jelas,"Β  ujar Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Junto, dalam jumpa pers di Hotel Cemara, Jl Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (26/6/2008).

ICW mencatat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum peradilan yang hingga saat ini belum dituntaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2004-2006 ada 1.191 laporan BPK terkait kasus dugaan penyimpangan para hakim sedangkan pada tahun 2005-2007 ada 3.345 laporan pengaduan KY namun tidak ditanggapi oleh MA," ungkapnya.

ICW juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan tunjangan ini karena akan menambah beban negara. Dengan tunjangan ini ada kenaikan beban APBN sebesar Rp 438,5 Milyar.

"Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkecil anggaran di setiap instansi," tambah Peneliti Bidang Hukum ICW Ilian Deta Artasari di tempat yang sama. (rdf/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads