Peringati Hari Antinarkoba, 2 Terpidana Mati Dieksekusi

Peringati Hari Antinarkoba, 2 Terpidana Mati Dieksekusi

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 15:37 WIB
Jakarta - Pemerintah memperingati Hari Antinarkoba Internasional dengan beragam cara. Salah satunya dengan mengeksekusi terpidana hukuman mati asal Nigeria, Samuel Iwachekawu Okoye dan Hansen Anthony Nwaoysa.

Kedua orang ini akan didor malam nanti, Kamis (26/6/2008). Namun di mana tempatnya tidak diketahui pasti. Yang jelas, keduanya saat ini berada di lingkungan LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Kapolri Jenderal Sutanto menjelaskan, ada 7 kegiatan untuk memperingati Hari Antinarkoba Internasional. Salah satunya dengan mengeksekusi Samuel dan Hansen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang ini adalah terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Nigeria yang telah divonis dalam sidang pada 2001," kata Sutanto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat.

Jaksa Agung Hendarman Supandji di tempat yang sama menyatakan, kedua terpidana itu akan didor nanti malam.

Pada Senin sore 23 Juni 2008, kedua terpidana itu sempat memicu kerusuhan di LP Nusakambangan setelah mendengar mereka akan dieksekusi pekan ini.

Selain eksekusi, Hari Antinarkoba juga dirayakan dengan memusnahkan barang bukti narkoba yang didapat selama 2008. Barang bukti itu terdiri dari 1.001.170 butir ekstasi, 592.947 gram shabu, ganja seberat 33.200 kg, obat daftar G 500 ribu tablet, dan jamu terlarang 60 ribu bungkus. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads