Sanksi Untuk Untung dan Kemas Tunggu Putusan Pengadilan

Sanksi Untuk Untung dan Kemas Tunggu Putusan Pengadilan

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 15:35 WIB
Jakarta - Pergantian Untung Udji Santoso sebagai Jamdatun bukanlah sanksi. Begitu pula dengan pencopotan Kemas Yahya Rahman. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku belum bisa memberi hukuman disiplin kepada Untung.

"Saya belum bisa memberi hukuman disiplin kepada Kemas Yahya Rahman dan Untung Udji Santoso," kata Hendarman dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (26/6/2008).

Hendarman beralasan, jika sanksi dijatuhkan sekarang, akan terjadi kontra produktif dengan putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya hanya mendengar laporan dari Jamwas, nanti khawatir putusan saya itu rendah. Padahal putusan pokok atas kasus Artalyta dan Urip belum ada keputusan sehingga saya harus menunggu keputusan Pengadilan Tipikor yang menyangkut kasus ini," katanya.

Namun Hendarman berjanji, jika ada perkembangan di pengadilan, maka pihaknya akan mengambil keputusan. "Saya akan mengambil suatu keputusan yang tegas terhadap hasil persidangan," katanya. (ken/fay)


Berita Terkait