Pada 24 Juni 2008, polisi mengamankan 16 orang. Sedangkan pada 25 Juni 2008 malam, polisi menahan dan menetapkan 2 tersangka.
"3 Orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 5 kita bebaskan karena tidak terbukti, dan 8 orang sudah kita lepas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SN dan AD terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran mobil Toyota Avanza. Sedangkan RHS terlibat dalam pengrusakan pagar Plaza 89 Kuningan. Jefry dan Andi juga terlibat aksi di DPR dan Atma Jaya.
Untung juga menjelaskan, pasal yang disangkakan pada SN, AD dan RHS yakni pasal 170 KUHP. Sedangkan pada Jefry dan Andi terkena pasal 170, 187 jo pasal 55 KUHP.
Menurut Untung, 8 orang yang sudah dilepas Polda sewaktu-waktu masih dapat dipanggil untuk diperiksa. Selain menangkap Jefry dan Andi, polisi juga mengamankan 27 orang di Stasiun Jatinegara karena terkait kerusuhan di DPR dan Atma Jaya.
(nik/fay)










































