"Komite ini akan memantau indikasi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan aparat negara dalam hal ini kepolisian," ujar pakar hukum pidana dari Undip Prof Dr Romli Atmasasmita.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi bertajuk 'Menghapus kejahatan dengan kejahatan' di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2008).
Menurut Romli, pembentukan komite itu dapat berupa lembaga yang berjalan sendiri atau bisa juga dimasukkan ke Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menyatakan, kekerasan juga mungkin terjadi pada mahasiswa di dalam tahanan. Oleh karena itu perlu perbaikan perilaku aparat hingga di tingkat pelaksana.
"Itu baru kasus kecil. Selama ini banyak kasus di mana pengacara tidak mendapat akses selama interogasi. Polisi dapat berbuat apa saja yang penting tersangka mengaku termasuk lewat kekerasan," beber Ifdal.
Ifdal menyarankan perbaikan perilaku aparat di tingkat perundangan, metode interogasi hingga pengawasan pada lembaga pemasyarakatan.
"Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHP) belum berpihak pada metode anti kekerasan. Pengadilan tidak melihat hasil interogasi berdasarkan penyiksaan atau tidak. Ini memprihatinkan," katanya.
(nik/nrl)











































